Polisi Amankan 28 Kilogram Sabu di Tanjung Balai Sumut

- Pewarta

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. foto:detikcom

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. foto:detikcom

MEDAN (Kontroversinews.com) – Polisi mengamankan 28 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di rumah seorang tersangka berinisial NT (39) di Gang seri Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang tersangka ditangkap dan dua lainnya diburu terkait temuan barang haram itu.

“Ditemukan barang bukti 27 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau disimpan di goni. Sedangkan tersangka NT melarikan diri saat petugas datang,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dilansir dari merdeka.com, Asahan, Jumat (3/9).

Kemudian, pada Sabtu (28/8) petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap NT. Tersangka ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Kisaran-Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” ujar Putu.

Polisi juga sedang memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba itu. Dua orang itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkoba di Asahan,” tegas Putu.

Dalam kasus ini, NT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru