MEDAN (Kontroversinews.com) – Polisi mengamankan 28 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di rumah seorang tersangka berinisial NT (39) di Gang seri Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang tersangka ditangkap dan dua lainnya diburu terkait temuan barang haram itu.
“Ditemukan barang bukti 27 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau disimpan di goni. Sedangkan tersangka NT melarikan diri saat petugas datang,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dilansir dari merdeka.com, Asahan, Jumat (3/9).
Kemudian, pada Sabtu (28/8) petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap NT. Tersangka ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Kisaran-Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” ujar Putu.
Polisi juga sedang memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba itu. Dua orang itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkoba di Asahan,” tegas Putu.
Dalam kasus ini, NT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.