KUNINGAN (Kontroversinews.com) – SDN I Bendungan diduga menjual LKS pada siswa. Padahal regulasi pemerintah telah di keluarkan dan di tetapkan terkait buku standar pendidikan yang bisa dipergunakan sekolah.
Pemerintah telah mengatur dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 181 a tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta permendikbud no 8 tahun 2016 terkait buku yang bisa masuk kesekolah.
Bang Tespal salah satu orang tua murid kurang mampu mengatakan pada wartawan bahwa SDN I BENDUNGAN masih menjual LKS bahkan anaknya yang sedang duduk di bangku kelas 6 tidak di kasih LKS karna masih punya tunggakan hutang LKS.
Dia mengaku ingin mencicil namun pihak sekolah tidak mau. “Padahal yang lain bisa nyicil, kok anak saya tidak bisa, bahkan anak saya jadi minder bahkan bilang ke saya sambil nangis terisak isak tidak di kasih ama ibu gurunya” kata Tespal.
“Harus bayar tunggakan LKS yang dulu, yang aneh dan kejam lagi waktu pembagian lapor karna anak saya tidak bayar sampul rapor, rapor anak saya sampulnya di ambil lagi oleh pihak sekolah, jadi sambil pulang anak saya nangis menahan malu karna mentengteng kertas lapor tanpa sampul. lanjut Tespal.
“Saya selaku orang tua merasa terhinakan dengan perlakuan pihak sekolah, benar kami masyarakat kurang mampu, tapi ada sedikit kelonggaran dong kami juga pingin melihat anak kami punya pendidikan dan ilmu. Kami memohon kepada pihak pemerintah baik di kabupaten ataupun di pusat untuk membantu dan memperhatikan pendidikan anak anak dari golongan kurang mampu. Wong kami juga mau membeli buku LKS, sampul rapor namun bisa nya nyicil. Kalau bisa untuk para pengajar SDN 1 BENDUNGAN kalau urusan biaya sekolah jangan bilang ke anak anak siswa, kalau bisa panggil orang tua nya, kami juga ngerti kok pasti datang kalau di panggil mah”, keluh tespal.
MEnanggapi hal ini, bang Dian selaku pemerhati masyarakat peduli orang miskin bahwa SDN I BENDUNGAN jika benar masih menjual LKS dan sampul rapor sudah bisa di laporkan ke Dinas pendidikan kabupaten.
Menurutnya sekolah sudah melanggar aturan PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendikbud no 8 tahun 2016.
Hal ini perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pusat pasti banyak kejanggalan di dalam dunia pendidikan SDN 1 BENDUNGAN.
“Saya akan berkoordinasi dengan team kami dari LBH (Lembaga bantuan hukum) Ratu Adil ini perlu di tindak lanjuti biar tidak terjadi lagi perlakuan kurang etis terhadap orang tua dan siswa kurang mampu di kabupaten kuningan”, kata Dian. (Uus/boy)