KPK Serahkan Barang Bukti dan Dua Tersangka Kasus Wali Kota Tanjungbalai

oleh
oleh
Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA (kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya penahan dua tersangka tersebut akan menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan mulai 19 Agustus 2021 sampai 7 September 2021.

Robin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Ali,

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dilansir dari merdeka.com, Kamis (19/8).

Selain itu, selama proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut telah diperiksa 95 saksi, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.***TONY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *