Sidang Korupsi Aa Umbara, Pengadaan Bansos Seharusnya Dilaksanakan PPK

oleh
oleh
Aa Umbara

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 menunjuk secara langsung M Totoh Gunawan yang merupakan rekannya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut M Totoh Gunawan diketahui merupakan anggota dari tim sukses (timses) Aa Umbara saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat tahun 2018.

“M Totoh Gunawan seorang pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Jaksa menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2020, Aa melakukan pertemuan dengan Totoh di kediaman Aa yang berada di Lembang, Bandung Barat. Totoh menurut jaksa merupakan pengusaha pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Adapun saat pertemuan tersebut, Aa menunjuk Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120 ribu paket bansos untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300 ribu per paketnya dan paket bansos untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp250 ribu per paketnya.

Menurut Jaksa, setelah pertemuan itu Aa memperkenalkan Totoh kepada para pejabat Pemkab Bandung saat adanya pertemuan di ruang kerja Bupati Bandung Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *