Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Caranya
Oleh: Yusuf Wijanarko 1 Juni, 2018 – 15:22
JAWA BARAT
Pengurusan berkas kendaraan bermotor/ADE BAYU INDRA/PR
BANDUNG, (PR),- Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat itu akan berlaku berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Program itu diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, program tersebut diluncurkan karena melihat banyak orang yang melakukan jual beli kendaraan, tetapi banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.
“Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya,” kata Aher pada acara peluncuran Pembebasan BBNKB Ke-2 dan Denda PKB di Kantor Samsat Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 528, Kota Bandung, Kamis 31 Mei 2018.
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat.
“Kami punya pengalaman pada tahun 2016 menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya, kami buka periode kedua ini,” ujar Aher.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menjelaskan, Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,” katanya.
Syarat dan tata cara
Syarat:
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kuitansi jual beli (materai Rp 6.000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum): salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata cara:
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).
5. Ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
8. Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK dan pelat nomor.
10. Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang diperbarui dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah dperbarui.***
Sikutip dari: pikiran-rakyat.com