Pengadilan Tinggi Jepang Vinis Bebas 2 WNI Terkait Kasus Narkoba

oleh
oleh
2 orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang. (Foto:KBRI Tokyo)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang WNI berinisial A dan I pada Selasa, 13 Juli 2021.

A dan I, pada 2019 lalu ditangkap kepolisian jepang atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang. A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang.

Dalam sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen. Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan 2 WNI itu.

Heri juga menegaskan bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang. Mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambilalih kesalahan pidana dan perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *