JAKARTA (Kontroversinews.com) – Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang WNI berinisial A dan I pada Selasa, 13 Juli 2021.
A dan I, pada 2019 lalu ditangkap kepolisian jepang atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang. A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang.
Dalam sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen. Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan 2 WNI itu.
Heri juga menegaskan bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang. Mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambilalih kesalahan pidana dan perdata.