Kontroversinews.com– Kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta masih berlaku di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 saat ini.
Sebelumnya, merujuk pada Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1, tertuang bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November.
“Sementara masih diperpanjang, belum ada penambahan ruas kembali,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Argo menuturkan belum ada kepastian sampai kapan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan akan berlaku.
Adapun 13 ruas jalan ini yakni,
Jalan Sudirman,
Jalan MH Thamrin,
Jalan Rasuna Said,
Jalan Fatmawati,
Jalan Panglima Polim,
Jalan Sisingamangaraja.
Jalan MT Haryono,
Jalan Gatot Subroto,
Jalan S. Parman,
Jalan Tomang Raya,
Jalan Gunung Sahari,
Jalan DI Panjaitan,
Jalan Ahmad Yani.