Daftar 13 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku Ganjil Genap selama PPKM

oleh
oleh
ganjil genap ilustrasi

Sebanyak 5.131 pengendara dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap. Diketahui, penerapan sanksi tilang ini mulai diberlakukan sejak 25 Oktober lalu.

“Data penindakan gage di 13 ruas jalan tanggal 25 Oktober sampai dengan 12 November; tilang 5.131 dan teguran 1.924,” ucap Argo.

Argo mengungkapkan jumlah penindakan tilang paling banyak terjadi pada pagi hari, yakni sebanyak 3.455 pengendara. Sedangkan pada sore hari tercatat ada 1.676 pengendara.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *