13 Daerah di Sumatera Utara Raih WTP

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 19 pemerintah kabupaten/kota di Sumut tahun Anggaran 2017, Kamis 24/5/18. LHP ini diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun.

Diungkapkan Isma, hingga saat ini BPK telah menyampaikan LHP kepada 21 daerah di Sumut, setelah sebelumnya juga diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Asahan.

“Dari 21 daerah itu, ada 13 daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang telah diajukan dan diperiksa BPK,” katanya.

Selain Pematangsiantar dan Asahan yang telah memperoleh LHP beberapa waktu lalu, hari ini BPK menyerahkan LHP kepada Pemkab Labuhan Batu, Humbang Hasundutan, Tebingtinggi, Binjai, Toba Samosir, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Samosir, Labuhan Batu bara, Tapanuli Utara, Serdangbedagai, Langkat, Deliserdang, Simalungun, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Dairi, Karo dan Pakpak Bharat.

Dari 21 daerah yang telah menerima LHP tersebut, 13 di antaranya mendapat opini WTP dari BPK, yakni Pematangsiantar, Asahan, Tapsel, Taput, Dairi, Labura, Labusel, Pakpak Bharat, Humbahas, Tobasa, Samosir, Padanglawas Utara dan Binjai.

Pemkab Asahan, Samosir dan Padanglawas Utara berhasil meningkatkan opini menjadi WTP. Pemkab Tapsel, Taput, Dairi dan Labuhanbatu Utara sukses mempertahankan WTP empat tahun berturut-turut dan hanya Labuhanbatu Selatan yang mampu mempertahankan opini WTP dalam lima tahun terakhir.

Dikatakan Isma, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan. “Selamat kepada 13 daerah yang mendapat opini WTP,” katanya.

Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi menambahkan, hasil pemeriksaan yang diberikan BPK tersebut diharapkan bisa menjadi pendorong bagi kepala daerah untuk meningkatkan kinerja laporan keuangan.

“Hasil pemeriksaan BPK ini juga nanti akan menjadi bahan untuk Ranperda Pertanggungjawaban, kemudian menyusun P-APBD dan APBD tahun selanjutnya. Jika terlambat, maka semuanya akan terlambat,” pungkasnya.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *