BANDUNG, Kontroversinews | PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geodipa bersama kontraktor pelaksana fase Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Patuha 2 yaitu PT IKPT dan PT Wasa Mitra Engineering, menggelar konsultasi bermakna bersama warga desa yang berada di sekitar lokasi proyek, yakni Desa Panundaan, Sugihmukti dan Alamendah, Kabupaten Bandung, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara dari Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PLTP Patuha Unit 2 bersama Forkompinda Kabupaten Bandung, Forkopimcam Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali, serta perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di Gedung Mohamad Toha, Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung, Selasa (10/6/2025).
Konsultasi bermakna ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang mengawali dimulainya fase EPC pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha 2 berkapasitas 55 MW, serta sebagai wujud keterbukaan informasi proyek yang menjadi bagian Proyek Strategis Nasional kepada para pemangku kepentingan terkait, terutama warga masyarakat terdampak sekitar proyek.
Selain dihadiri oleh perwakilan warga dan perwakilan perempuan dari tiga desa sekitar proyek, hadir pula pada kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 di Bumi Meloka, Panundaan, Ciwidey ini mepala desa dan staf perangkat Desa Panundaan, Sugihmukti, dan Alamendah, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, serta jajaran dari PT Geo Dipa Energi (Persero).
Danang Maulana selaku Project Manager Patuha 2 PT Geo Dipa Energi (Persero), saat membuka konsultasi bermakna itu menjelaskan bahwa fase EPC adalah kelanjutan dari kegiatan proyek drilling atau pengeboran yang telah selesai di tahun 2023.
“Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, terutama masyarakat dan daerah di mana lokasi proyek berada,” ujar Danang.
Devi Suryani, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, menjelaskan peran kejaksaan dalam konsultasi ini sejalan dengan poin ketujuh Asta Cita Presiden RI, yaitu penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Di sini peran intelijen Kejaksaan Republik Indonesia adalah penegakan hukum dalam mendukung program pembangunan nasional,” tegasnya.
Pada kesempatan berikutnya, I Gusti Ngurah Rai Maman Udiyana, mewakili kontraktor EPC Patuha 2 memberikan paparan secara umum mengenai kegiatan apa saja yang akan di lakukan pada fase proyek tersebut, termasuk menyediakan saluran penyampaian keluhan yang dapat digunakan warga jika memiliki pertanyaan atau keluhan yang berkaitan dengan proyek, adanya peluang kerja bagi warga lokal, serta peluang kerja sama dengan para wirausaha lokal.
“Hal yang menjadi kunci adalah keselamatan kerja, sesuai dengan jadwal proyek, sesuai dengan standar kualitas yang ada, dan sebagai tim selalu memiliki satu tujuan yang sama,” jelas I Gusti Ngurah Rai.
Usai paparan dari narasumber, hadirin dipersilakan untuk mengajukan saran, pertanyaan, atau pendapatnya baik kepada pihak GeoDipa maupun kontraktor. Pertanyaan yang muncul beragam dari mengenai peluang tenaga kerja lokal hingga saran untuk memperbaiki kondisi jalan dan memasang rambu-rambu lalu lintas di lokasi-lokasi yang dirasa rawan oleh warga.
Pada kesempatan ini pula, seluruh undangan diberikan leaflet Ringkasan Dokumen Penilaian Lingkungan Awal (Initial Environmental Examination/IEE) Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha unit 2. Ini adalah bagian dari pengungkapan informasi mengenai proyek kepada publik. ***