Bandung, Kontroversinews | Peredaran obat keras jenis Tramadol ilegal di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pritis Nomor 13/15, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, dilaporkan masih beroperasi meskipun sebelumnya telah beberapa kali ditindak aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi tersebut diketahui pernah dilakukan penindakan oleh pihak Polrestabes Kota Bandung, bahkan sempat dipasangi garis polisi (police line). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warung tersebut kembali buka dan diduga melanjutkan aktivitas penjualan Tramadol tanpa izin edar resmi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pemasangan police line umumnya dilakukan untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum. Namun dalam kasus ini, penyegelan tersebut terkesan tidak memberikan efek jera.

Warga sekitar mengaku resah dengan masih beroperasinya penjualan obat keras ilegal tersebut. Selain melanggar aturan, peredaran Tramadol tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya, terutama karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan dapat memicu ketergantungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan warung tersebut kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan penindakan. Situasi ini pun memunculkan dugaan adanya pembiaran atau oknum tertentu yang bermain di balik masih bebasnya peredaran Tramadol ilegal di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan secara tegas, berkelanjutan, dan transparan. Penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya bersifat sementara, melainkan harus menyentuh akar permasalahan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Kota Bandung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. ***








