Kab Bandung (Kontroversinews.com) – Deklarasi penolakan Minuman Keras (Miras) dan Narkoba dengan pernyataan fakta integritas berlangsung di Aula Kantor desa Sangkan Hurip Kec Katapang Kab Bandung (2/6/2021) dihadiri seluruh unsur terkait dari tokoh agama dan tokoh masyarakat ,MUI dan serta unsur Kepolisian setempat dan unsur lainnya .
Hal serupa dikatakan Ketua MUI Desa Sangkan Hurip ,Soleh Mustari ,saya sebagai Ketua MUI Desa Sangkan Hurip dengan tegas menolak keras baik Miras maupun Narkoba karena jelas banyak merugikan baik generasi muda khususnya desa Sangkan Hurip umumnya generasi muda Indonesia .
Dan ini merupakan estafet dari para pendahulu kita dalam memberantas narkoba makanya kami mohon dukungan dari semua elemen ,untuk selalu melindungi anak anaknya yang ada di keluarga agar tidak terjerat dalam bahaya narkoba .
MUI diutamakan gerakan moral ,kaderisasi ahlak berupa pengajian dan juga memberikan pencerahan bagi pemuda pemudi tentang bahayanya Narkoba ,” tuturnya
Dikatakan pula Kepala Desa Sangkan Hurip Kec Katapang Kab Bandung ,Aan Tirta Gandana SH.MH ,berdasarkan temuan dari warga banyaknya pemakai narkoba walaupun belum tentu dari warga desa kami semua ,memang diantaranya ada salah satu warga seperti yang dikatakan Ketua RW 02 desa Sangkan Hurip .
Makanya pada hari ini warga bersama para tokoh bahu membahu membuat aksi berkordinasi dengan pemerintah desa supaya tidak ada lagi peredaran Miras dan Narkoba di desa kami .
Bahkan kami mengundang para pedagang yang memang sudah terbukti melakukan traksaksi tapi mereka tidak datang ,kami membuat kesepakatan semacam fakta intergritas apabila terjadi di kemudian hari diluar tanggung jawab kami .
Kami himbau jangan berani berani melakukan peredaran baik Miras maupun obat obatan terlarang diwilayah kami dan kami tidak segan segan akan bertindak sesuai aturan yang berlaku ,” Ungkapnya (Mindra)