Walkot Solo Gibran Bakal Halalbihalal Via Daring

oleh
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bagi pemudik yang kedapatan tidak memiliki kepentingan mendesak akan dikarantina selama 5 hari. Selain rumah karantina Solo Technopark, Pemkot Solo juga menyiapkan hotel sebagai tempat karantina, namun dengan biaya mandiri.***AS