Wali Kota Medan Hari Ini Menghadap Ombudsman Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

oleh
Ilustrasi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Medan (Kontroversinews.com) – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution kabarnya akan menghadap Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara, hari ini, Senin (15/3/2021).

Menantu Presiden RI Joko Widodo itu diundang hadir ke kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang Nomor 3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah untuk mendengarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait insentif tenaga kesehatan Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan, Bobby Nasution akan menghadiri undangan Ombudsman Sumut pada pukul 11.00 WIB.

Arrahman menuturkan, Bobby Nasution akan menghadiri langsung undangan tersebut tanpa diwakilkan.

“Ya, hari ini ada agenda ke kantor Ombudsman Sumut jam 11 nanti,” ujar Arrahman melalui pesan Whatsapp, Senin (15/3/2021).

Sebelum mendatangi kantor Ombudsman Sumut, Bobby Nasution menghadiri pelantikan Dewan Juri acara Musabaqah Tilawatil Quran Kota Medan di Kampus Al Azhar Medan.

Sementara untuk pejabat eselon II yang akan mendampingi Bobby untuk menghadiri undangan Ombudsman Sumut tersebut, Arrahman mengaku tidak tahu persis.

Laporan mengenai terlambatnya pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Kota Medan ini diketahui merupakan pekerjaan rumah (PR) Wali Kota Medan sebelumnya, yakni Akhyar Nasution.

Setelah kisruh insentif ini muncul, sejumlah tenaga kesehatan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara.Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan di masa kepemimpinan Akhyar Nasution.

“Terkait laporan yang kita terima mengenai insentif tenaga kesehatan Covid-19 sudah kita proses. Kita sudah panggil Sekda, Dinas Kesehatan dan juga pihak Rumah Sakit Pirngadi. Dan juga kita sudah meminta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Kesehatan,” ujar Abyadi, Minggu (7/3/2021).

Menurutnya, penyusunan LAHP dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Abyadi mengatakan, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut berisi hasil dari pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Juga terkait klarifikasi mengenai penyebab terlambatnya insentif yang dibayarkan.

“Adapun LAHP itu adalah produk akhir dari proses yang dilakukan Ombudsman sebagai respon terhadap sebuah laporan. Yang nantinya berisikan temuan kesalahan yang dilakukan misalnya mal administrasi dan juga saran kesalahan tersebut tidak dilakukan kembali,” ungkapnya pada Tribun Medan.

Meskipun begitu, Abyadi mengaku belum bisa menjelaskan secara detil apa isi saran dan temuan yang akan disampaikan dalam LHAP tersebut kepada Wali Kota Medan.***AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *