Kontroversinews – Apakah anda sebagai nasabah pernah dirugikan oleh bank anda sendiri? Misalkan tiba-tiba dana anda di bank berkurang atau merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit tetapi tagihan yang terus membengkak. Hal ini tak lagi menjadi masalah, karena ketika anda merasa hak sebagai nasabah dikecewakan oleh bank maka anda dapat melaporkan kasus anda ke Direktorat Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI).
Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan BI Sondang Martha Samosir mengatakan sebagai nasabah bank, masyarakat mempunyai ‘privilage’ penuh untuk mendapatkan hak-haknya. Oleh karena itu, ketika merasa dirugikan oleh bank dan ternyata bank tersebut tidak memberikan penyelesaian maka bank sentral siap memfasilitasi sengketa nasabah.”
Misalnya saja ketika nasabah merasa tidak melakukan transaksi tetapi dana di bank justru berkurang. Maka nasabah dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia,” ujar Sondang dalam siaran pers nya, Senin (10/1/2011).
Menurut Sondang, Nasabah harus mengetahui hak-haknya, dengan kata lain bank tidak boleh seenaknya. Mediasi perbankan akan menyelesaikan masalah tersebut melalui win-win solution.
Sementara kasus yang baru saja menimpa nasabah Bank Jabar dengan inisial YS telah kehilangan uang sebesar Rp. 32 juta dalam rekeningnya.
Menurut pengakuan YS, dirinya tidak pernah transfer atau top up, tapi heran uang bisa hilang. Saat dirinya hendak mengambil uang ke ATM ternyata sisa uang tinggal Rp 42.899.
“Uang saya asalnya Rp32.256.000 tapi setelah membuat net banking tiba-tiba uang di saldo rekening tinggal Rp 42.899. Padahal belum pernah pakai atau transfer,” katanya.
Atas kejadian ini, YS merasa dirugikan karena ternyata uang ia tidak aman. Bahkan, YS sudah melaporkan kejadian ini Bank BJB di Padalarang. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban yang kongkrit.
Harus diawasi
Ditempat terpisah, DPD Jabar LSM Tegas Gerak Reformasi (GERAK), Lukman Hakim angkat bicara perihal nasabah yang telah dirugikan oleh bank.
Menurut Lukman, pihaknya akan terus mengawasi dan membuka pengaduan dari nasabah yang telah dirugikan. “Kami siap akan memberikan pendampingan baik secara hukum maupun dukungan moral,” katanya.
Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan pihak perbankan sehingga bisa ada uang nasabah “raib” dari rekening. Sebagai nasabah bank atau konsumen layanan jasa perbankan, mestinya nasabah harus mendapatkan hak atas kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan jasa perbankan.
“Pihak perbankan jangan cuci tangan itu adalah kriminal. Dalam UU Perlindungan Konsumen pihak Perbankan tidak bisa lari dari tanggung jawab, karena konsumen bisa menggugat pihak bank, dan sudah melanggar di pasal 4 UUPK no 8 tahun 1999,” kata Lukman.
Dalam waktu dekat ini, DPD Jabar LSM GERAK akan berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) maupun Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kabupaten/kota untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal para nasabah yang telah dirugikan oleh pihak bank. (red)