Verifikasi Penyelewengan Harga Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Onan Runggu

- Pewarta

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR Kontroversinews.com– Bupati Samosir melalui Plt. Kadis Pertanian Andri P. Limbong didampingi, Kabid Kominfo, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag, Kabag Perekonomian, Camat Onan Runggu dan Distributor Pupuk bersubsidi Hemat Sagala, melakukan peninjauan terkait isu penyelewengan harga pupuk bersubsidi di kecamatan onan runggu, Selasa (25/01/2022).

Menanggapi isu yang beredar dimana harga pupuk subsidi dikawasan onan runggu sebesar 200 ribu per 50 kg, Plt. Kadis Pertanian langsung meninjau lokasi untuk meluruskan informasi yang beredar, sebelum pelaksanaan survei dilaksanakan rapat terkait kebenaran informasi yang beredar di media sosial dengan pemerhati petani, Camat Onan Runggu, pemilik kios wilayah onan runggu, dan insan pers.

Setelah pelaksanaan rapat, Plt. Kadis Pertanian langsung berdialog dengan masyarakat kelompok tani terkait harga pupuk bersubsidi dan permasalahan yang ada di wilayah onan runggu. Dalam dialog interaktif tersebut anggota kelompok tani saoloan dan dosroha menyebutkan bahwa telah membeli pupuk dari kios luar wilayah onan runggu dengan harga 200 ribu pupuk ponska dan 150 ribu pupuk urea serta permasalahan yang terjadi dalam keanggotaan kelompok tani.

Menanggapi hal tersebut, Hemat sagala selaku distributor pupuk subsidi se-Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus menjadi anggota kelompok tani dan masih banyak petani belum masuk kelompok tani.  Tugas distributor pupuk adalah memastikan bahwa pupuk sampai kepada kios dan selanjutunya kios membagi kepada setiap kelompok tani dan setiap kios bertanggung jawab atas penyaluran pupuk dengan tim verifikasi dan validasi.  “Distributor  menyalurkan ke pemilik  kios, pemilik kios menyalurkan kekelompok tani sesuai dengan prosedur, apabila  ada pemilik  kios yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujar Hemat.

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung
RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dapat Penghargaan Platinum Dari WSO Angels Award Dalam Penanganan Penyakit Stroke
Gatut Susanta Kembali Berkarya Dan Terbitkan Buku Di Yogyakarta, Kali Ini Bertema Pesona Tombak yang Melegenda

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:16

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi

Berita Terbaru