Mengingat keterbatasan kuota pupuk bersubsudi yang didapatkan Kabupaten Samosir, Hemat Sagala telah mengajukan usulan untuk penambahan kuota melalui Dinas Pertanian Kabupaten Samosir. “jika sering terlambat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, itu terjadi karena proses yang harus didata Pemerintah Provinsi sampai dengan Kementerian Pertanian. Dalam hal ini Kabupaten Samosir hanya mendapatkan alokasi pupuk subsidi sekitar 40% dari kebutuhan yang telah diajukan, oleh karena itu diharapkan kepada kelompok tani agar betul-betul membagikan secara merata kepada anggota kelompok tani”, ungkapnya.
Dalam hal ini, Plt. Kadis Pertanian menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan secara transparan dan peraturan yang berlaku akan terus ditegakkan, menanggapi permasalahan yang terjadi pada kelompok tani, Plt. Kadis Pertanian menegaskan kepada penyuluh tani untuk membuat rapat kelompok tani dan pihak dinas pertanian Kab. Samosir untuk mendata kelompok tani yang aktif agar mendapatkan pupuk bersubsidi. Plt. Dinas Pertanian Kabupaten Samosir menegaskan agar distributor membuat surat teguran kepada kios pengecer yang melakukan kegiatan distribusi pupuk diluar wilayah kerjanya dan jika terus berulang maka disarankan agar menindak tegas dengan memutus kontrak kerjasamanya. Dan perlu di informasikan bahwa pupuk bersubsidi saat ini sudah tersedia pada kios pengecer dan petani dapat menebusnya.(ps)