Usai Dilaporkan Awak Media, Sekdes Setu Kulon Juga Dilaporkan Masyarakat

- Pewarta

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Lagi-lagi profesi wartawan diusik. kali ini yang mengusiknya adalah sekretaris desa dari Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon Jawa Barat, bermula saat dirinya dengan sengaja memasang status di aplikasi Whatsapp (WA) yang isinya “pusing-pusing mikirin cari 40 jeti (juta) tuk bungkam media, mending juga tuk realisasi PAD 100% jelas maanfaat tuk masyarakat. dasar wis kuwalik pikirane (dasar sudah kebalik pikirannya, red)”. entah dengan maksud apa dan ditujukan ke siapa status WA tersebut, namun yang pasti, isinya sudah menyinggung perasaan para insan pers (wartawan, wartawati, dan segenap isi perusahaan yang bergerak dibidang media). atas dasar itu, pada Jum’at 28 April 2023. puluhan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Cirebon (FWC), menggeruduk Kantor Desa Setu Kulon untuk mencari dan menanyakan apa dan dengan maksud bagaimana sekdes tersebut membuat serta memasang status WA tadi.

Ditemui di gazebo (pendopo) depan kantor Desa Setu Kulon, sekdes yang belakangan diketahui bernama Nuraini alias Nunung atau yang akrab dipanggil Nung mengatakan kepada awak media yang hadir ditempat itu. bahwa dia membuat tulisan di status whatsapp tersebut untuk menyindir seseorang, setelah sebelumnya mendapatkan selentingan kabar dari seseorang yang menurut Nunung sendiri dirinya tidak mau menyebutkan nama siapa orang yang memberikan selentingan tersebut itu kepadanya. “Saya bikin status itu karena dapat selentingan dari seseorang, kan polemik disini itu kan naik keatas, nah disitu katanya ada nominal segitu buat bungkam media, saya fikir nominal segitu mending buat realisasi PAD, terus status juga sebenarnya ditujukan untuk seseorang sih, tapi saya gak mau sebut siapa-siapanya ya” ucap Nunung. (28/4).

Forum Wartawan Cirebon (FWC), dan masyarakat dese Setu kulon melaporkan Nunung ke pihak Kepolisian Polsek Weru Kabupaten Cirebon. Diterima dengan baik, satu persatu awak media yang diketuai oleh Muhadi atau yang akrab dipanggil Hadi Jarot. memberikan keterangan dengan lugas detail per detail riwayat Status Whatsapp yang sudah menyinggung perasaan para awak media tersebut, lalu lahirlah secarik kertas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat oleh pihak Polsek Weru atas nama pengadu Ketua FWC Hadi Jarot sendiri yang mewakili semua jajaran media. Tak berselang lama beberapa orang yang mengaku dirinya warga desa Setu kulon pun datang ke Polsek Weru Polresta Cirebon dan sama ingin melaporkan Sekdes Setu Kulon dengan alasan membuat gaduh/serah di desa Setu Kulon.

“Dalam hal tersebut Undang-Undang KUHP, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” kata salah satu orang yang mengaku sebagai Warga Desa Setu Kulon. (28/4).

“Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif” tambahnya.

“Bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” tammbahnya.

Pasal 28 ayat 2 yang dimaksud berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Atas perbuatan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar segera menindaklanjuti perso’alan tersebut dan tindak tegas apabila Sekdes Setu Kulon terbukti bersalah atau melanggar hukum” Pungkasnya.

(Bobby)

Berita Terkait

Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL
Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat
BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta
Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu
Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:42

Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14

Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat

Minggu, 6 April 2025 - 21:16

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Sabtu, 5 April 2025 - 14:37

Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:53

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik

Berita Terbaru