SOREANG (Kontroversinews.com) – Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kabupateen Bandung dari perparkiran, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik yang sudah masuk resmi sebagai anggota perparkiran Dishub maupun yang belum.
Kepala UPT Perparkiran Dishub, Kabupaten Bandung Doddi, mengatakan, sosialisasi yang dilakulan pihaknya meliputi ketentuan- ketentuan yang berlaku dan pembinaan.
Doddi menjelaskan, ada kurang lebih 188 titik perparkiran di Kabupaten Bandung yang tercantum di perda bupati dengan terbagi 11 wilayah , diantaranya wilayah parkir di Soreang, Banjaran dan Ciwidey, sedang dilakukan evaluasi agar lebih legal.
Di Kabutem Bamdung, kata Doddi ada sebanyak 600 juru parkir (jukir) yang resmi. Mereka dilengkapi atribut rompi bertuliskan Jukir dishub, dan atribut lainnya. Diluar itu perparkirannya tidak masuk PAD sekitar 30 persenan.