JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berupaya menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menutup pelat kendaraannya saat melakukan pelanggaran lalu lintas bisa dikejar pihak kepolisian.
“Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat untuk menghindari kamera dan tetap melakukan pelanggaran. Kami akan melakukan penindakan dengan mengerahkan petugas kami,” ujar Sambodo usai peluncuran ELTE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Ia mengungkapkan, petugas di TMC Polda Metro Jaya memiliki operator HT yang akan menginformasikan kepada petugas di lapangan terkait pelanggar lalu lintas. Nantinya petugas akan mengejar masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Jadi, kalau emang tidak tertangkap sama kamera ETLE, bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan. ETLE juga bisa menindak pelanggar kecepatan, melanggar lampu merah, berpindah jalur (ugal-ugalan),” tutur Sambodo yang dilansir dari Okezone.
Sementara itu, ia menegaskan, tilang konvensional atau manual tetap ada untuk kategori pelanggaran-pelanggaran tertentu yang membahayakan keselamatan nyawa manusia.***AS