Tuntut Cabut Aturan JHT, Buruh Gelar Demo di Kantor Kemenaker Hari Ini

oleh
oleh
ilustrasi Demo

JAKARTA Kontroversinews.com – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Rabu (16/2/2022) ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan. “Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), telah menuai protes, sejak dikeluarkan pada 4 Februari 2022.  Salah satu poin yang memicu kontroversi dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 itu, adalah pasal yang menyebut peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *