Tuding Masyarakat Salah Paham Soal STR, Wilson Lalengke: Kapolri Perlu Kursus Bahasa Indonesia

- Pewarta

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Indonesia dihebohkan oleh terbitnya Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Kontroversi bernada penolakan masyarakat atas STR itupun bermunculan. Melihat kondisi tersebut, STR yang ditujukan kepada para Kapolda, Up. Kabid Humas se-Indonesia, akhirnya dicabut, hanya sehari setelah terbit, Selasa, 6 April 2021.

Ketika diminta tanggapannya terkait terbit-tenggelamnya STR Kapolri ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan keteledoran yang dilakukan pucuk pimpinan institusi berseragam coklat tersebut. Bagaimana tidak, katanya, rakyat rugi membiayai pimpinan yang hanya bisa membuat telegram untuk usia sehari dua hari saja, langsung dicabut.

“Bangsa besar ini butuh pimpinan Polri yang kecerdasannya di atas rata-rata, bukan yang biasa-biasa. Kalau hanya mampu membuat kebijakan untuk kemudian dicabut sehari setelah terbit, yaa… tunjuk saja tukang ketik surat kantor lurah jadi Kapolri. Ketik surat telegramnya sejam selesai, edarkan, besok buat surat pembatalan; gajinya murah-meriah, beres!” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, 7 April 2021.

Lalengke mengingatkan bahwa tindakan pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh media massa merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. “Termasuk pelarangan berbentuk STR itu, karena bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kapolri berpotensi dituntut dengan pasal perbuatan melawan hukum, atau bahkan pasal pidana dengan ancaman 2 tahun kurungan atau denda 500 juta rupiah,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.

Lalengke kemudian melanjutkan bahwa dirinya sulit memahami penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya mencoba mengaburkan esensi isi STR itu. Menurut dia, Kapolri justru seolah-olah menimpakan kesalahan kepada masyakat dengan mengatakan bahwa masyarakat pers salah persepsi, salah pernafsiran, atau salah paham tentang isi STR itu.

Sebagaimana dikutip dari media liputan6.com, disebutkan bahwa Kapolri menjelaskan telegram itu bukanlah pihaknya melarang media meliput arogansi polisi di lapangan. “Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Makna esensial yang dikandung oleh seluruh poin (11 poin – red) STR itu adalah pelarangan penyiaran, dan pelarangan itu ditujukan terhadap media massa. Tidak satu poin pun yang bisa ditafsirkan ‘Kapolri meminta ataupun menghimbau para anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan tidak melakukan kekerasan. Pun, tidak ada poin yang dapat dimaknai, ‘anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri, untuk tidak tampil arogan, namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis’.

“Pak Kapolri, sudahlah… kami rakyat Indonesia tidak bodoh-bodoh amat untuk memahami pesan utama dari surat telegram yang diterbitkan melalui Kadivhumas Polri itu. Justru amat sarankan agar Bapak luangkan waktu mengambil kursus bahasa Indonesia di labor bahasa terbaik di negeri ini agar tidak lagi muncul redaksional surat telegram yang hanya akan membuat Anda sibuk ngeles sana-sini mencari pembenaran diri. Terima kasih,” tutup Lalengke. (APL/Red)

Berita Terkait

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur
Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Kang DS Sebut Ada Peningkatan Infrastruktur yang Sangat Signifikan
Gabungan Ormas & LSM (FKGOL) Kuningan Siap Hadapi Sikap Arogansi Ullam Main Eksekusi Jaminan Nasabah
Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Memiliki Nilai Seni dan Ekonomi yang Cukup Tinggi
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Kang DS: Alhamdulillah Kab. Bandung Memperoleh Kuota Terbanyak 2.564 Orang di Jabar
“Program 100 Hari Kerja Bupati Telah Ternodai Dengan Ruksaknya Kuningan Lapor “Data Pelapor Bocor”
Isu Rotasi-Mutasi Pejabat Mulai Mencuat, Hasil Open Bidding “Melayang Gentayangan”
Warga Dusun Seklok dan Dusun Cisalak “Berbahagia” Jembatan Akan Segera Dibangun

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:28

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur

Senin, 21 April 2025 - 12:45

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Kang DS Sebut Ada Peningkatan Infrastruktur yang Sangat Signifikan

Minggu, 20 April 2025 - 10:39

Gabungan Ormas & LSM (FKGOL) Kuningan Siap Hadapi Sikap Arogansi Ullam Main Eksekusi Jaminan Nasabah

Minggu, 20 April 2025 - 05:14

Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Memiliki Nilai Seni dan Ekonomi yang Cukup Tinggi

Sabtu, 19 April 2025 - 18:42

Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Kang DS: Alhamdulillah Kab. Bandung Memperoleh Kuota Terbanyak 2.564 Orang di Jabar

Berita Terbaru