BOGOR (Kontroversinews.com) – Tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Kota Bogor ditutup sementara dari aktivitas ziarah mulai 12-16 Mei 2021. Hal itu diambil dari hasil keputusan kepala daerah di Jabodetabek dan Cianjur.
“Disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman mulai 12-16 Mei. Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Senin (10/4/2021).
Nantinya, sejumlah TPU di Kota Bogor akan dijaga oleh Satgas Covid-19 untuk mencegah peziarah yang datang. “Disiagakan petugas di sana,” kata Bima. Bima mengaku kebijakan bersama ini memang tidak mudah dilaksanakan di lapangan. Tetapi, paling tidak bisa memberikan pemahaman dan sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah kerumunan.
Selain itu, ada beberapa kebijakan lainnya di Jabodetabek dan Cianjur diantaranya aturan tempat wisata yang hanya boleh dikunjungi oleh warga lokal.
“Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi di Jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online,” katanya yang dilansir dari iNews. Terakhir, terkait pergerakan di Jabodetabek dan Cianjur.
Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan antar wilayah kecuali mendesak, bertugas dan lainnya sesuai Pemenhub No 13 Tahun 2021. “Mudik ini ditafsirkan bukan sebatas pulang kampung tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Halal bihalal ditiadakaan, tidak ada kegiatan silahturahmi, itu dilakukan virtual saja,” ujar Bima.***as