TNI: Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L dalam RUU TNI Diatur Ketat

- Pewarta

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan diatur dengan ketat.

Dia mengatakan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Dia mengatakan aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

Di mana, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia. **ANT

Berita Terkait

KemenPANRB dan TBI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Digital
Sosok Ali Rahman: Bupati Way Kanan Baru Dilantik Meninggal Dunia
Rekrutmen Taruna TNI 2025 Telah Dibuka, Cek Link Daftar dan Syaratnya
BPBD: Tiga Kecamatan di Tapanuli Selatan Terdampak Banjir
NTB Tata Ulang Gili Trawangan Jadi Wisata Berkelanjutan
Kemiskinan Indonesia: Mengapa Angka BPS dan Bank Dunia berbeda?
Kemenhan RI Tingkatkan Standar Pendidikan di Rindam XII/Tanjungpura
Ketua LN-PKRI dan RI Apresiasi Keberanian Prabowo dalam Memberantas Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:18

TNI: Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L dalam RUU TNI Diatur Ketat

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:23

KemenPANRB dan TBI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Digital

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:24

Sosok Ali Rahman: Bupati Way Kanan Baru Dilantik Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:23

Rekrutmen Taruna TNI 2025 Telah Dibuka, Cek Link Daftar dan Syaratnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:21

BPBD: Tiga Kecamatan di Tapanuli Selatan Terdampak Banjir

Berita Terbaru

REGIONAL

Pemkab Karawang Perkenalkan Aplikasi Perizinan Terbaru

Minggu, 16 Mar 2025 - 12:30