Tiga Orang Ahli Waris Adansah Tuntut Tanah 12 Hektar di Tiga Desa

oleh
oleh

Kab Bandung, Kontroversinews.com | Ahli waris Keluarga Adnasan (Alm) dari keturunan Keluarga Adasan (Alm) gugat tanah seluas 12 hektar dengan memasang tanah pembatas cros line (6/6/2023) disekitar kampung Cipandawa Desa Alam Endah Kec Rancabali Kab Bandung.

Hj Neneng keturunan Keluarga Adasan mengatakan, saya dari keluarga Adnasan keturunan dari keluarga Adasan menanyakan hak waris yang luasannya sekitar 4 hektar merupakan hak waris keturunan keluarga Adasan.

Hal lain menurut Hj Neneng, kronologinya dikarenakan keluarga Adasan tidak punya anak sisi lain sudah kebagian sedangkan keluarga Adasan belum kebagian dan saya sebagai ahli waris menanyakan hak keluarga Adasan dan saya sebagai cucu dan wakil dari abah Soma .

Tanah 4 hektar selama ini dikuasai mbah Omo suami nenek Odah yang merupakan pengembala dan juga penggarap tanah seluas kurang lebih 4 hektar yang ada di kampung Cipandawa desa Alam Endah Kec Rancabali Kab Bandung, ” Pungkasnya

Hal yang sama dikatakan Ahmad Hidayat sebagai Cucu Adasan , Pa Omo yang merupakan suami nek Odah adalah pengembala dan juga sebagai penggarap tanah dan Mak Odah anak tirinya pa Adasim pemegang surat tanah leter C .

Sedangkan dalam leter C tercatat Omo Bin Adnasan seluas 25:ribu meter padahal mereka bukan ahli waris sedangkan dari kakek saya belum kebagian dan saya sebagai cucu Adasan menuntuk hak waris yang seharusnya menerima.

Bahkan menurut Ahmad Hidayat, saya bersama keturunan Adasan pernah diundang pihak RW setempat satu kali datang kedua kalinya tidak sisi lain pihak cucu pa oma tidak bisa menjelaskan keturunannya.

Termasuk pihak desa sudah sering memanggil anak cucu pa oma tapi tidak datang terkesan cucu cucu pa Oma tidak ada itikad baik, “tuturnya

Hal yang sama pula dikatakan Komar yang juga keturunan Adasan, saya sependapat dengan keturunan Adasan menuntut seadil adilnya karena proses ini sudah cukup sekitar lima tahun sebelumnya dari tahun 2018 .

Sampai sekarang tuntutan ini belum ada titik temu masih bola liar bahkan pihak Kepala Desa Alam Endah terkesan tidak menanggapi takut jadi tersangkut hukum atau dalam bahasa Sunda (Katepak Beteng) .

Dari luasan tanah sekitar 12 hektar terdapat di tiga desa yaitu desa Panundaan, desa Sugih mukti dan desa Alam Endah sedangkan yang menuntut dari keturunan adansah berupa tanah 12 hektar sekitar 60 orang, ” Ungkapnya (MDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *