Tiga Orang Ahli Waris Adansah Tuntut Tanah 12 Hektar di Tiga Desa

- Pewarta

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, Kontroversinews.com | Ahli waris Keluarga Adnasan (Alm) dari keturunan Keluarga Adasan (Alm) gugat tanah seluas 12 hektar dengan memasang tanah pembatas cros line (6/6/2023) disekitar kampung Cipandawa Desa Alam Endah Kec Rancabali Kab Bandung.

Hj Neneng keturunan Keluarga Adasan mengatakan, saya dari keluarga Adnasan keturunan dari keluarga Adasan menanyakan hak waris yang luasannya sekitar 4 hektar merupakan hak waris keturunan keluarga Adasan.

Hal lain menurut Hj Neneng, kronologinya dikarenakan keluarga Adasan tidak punya anak sisi lain sudah kebagian sedangkan keluarga Adasan belum kebagian dan saya sebagai ahli waris menanyakan hak keluarga Adasan dan saya sebagai cucu dan wakil dari abah Soma .

Tanah 4 hektar selama ini dikuasai mbah Omo suami nenek Odah yang merupakan pengembala dan juga penggarap tanah seluas kurang lebih 4 hektar yang ada di kampung Cipandawa desa Alam Endah Kec Rancabali Kab Bandung, ” Pungkasnya

Hal yang sama dikatakan Ahmad Hidayat sebagai Cucu Adasan , Pa Omo yang merupakan suami nek Odah adalah pengembala dan juga sebagai penggarap tanah dan Mak Odah anak tirinya pa Adasim pemegang surat tanah leter C .

Sedangkan dalam leter C tercatat Omo Bin Adnasan seluas 25:ribu meter padahal mereka bukan ahli waris sedangkan dari kakek saya belum kebagian dan saya sebagai cucu Adasan menuntuk hak waris yang seharusnya menerima.

Bahkan menurut Ahmad Hidayat, saya bersama keturunan Adasan pernah diundang pihak RW setempat satu kali datang kedua kalinya tidak sisi lain pihak cucu pa oma tidak bisa menjelaskan keturunannya.

Termasuk pihak desa sudah sering memanggil anak cucu pa oma tapi tidak datang terkesan cucu cucu pa Oma tidak ada itikad baik, “tuturnya

Hal yang sama pula dikatakan Komar yang juga keturunan Adasan, saya sependapat dengan keturunan Adasan menuntut seadil adilnya karena proses ini sudah cukup sekitar lima tahun sebelumnya dari tahun 2018 .

Sampai sekarang tuntutan ini belum ada titik temu masih bola liar bahkan pihak Kepala Desa Alam Endah terkesan tidak menanggapi takut jadi tersangkut hukum atau dalam bahasa Sunda (Katepak Beteng) .

Dari luasan tanah sekitar 12 hektar terdapat di tiga desa yaitu desa Panundaan, desa Sugih mukti dan desa Alam Endah sedangkan yang menuntut dari keturunan adansah berupa tanah 12 hektar sekitar 60 orang, ” Ungkapnya (MDR)

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru