i kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polres Jakarta Barat, Iptu Avrilendy menuturkan awal mula dari aksi pencurian ini ketika GL mendapatkan uang hasil penjualan ponsel jenis iPhone 11 Pro Max. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk trading saham dan merugi.
“Jadi, mulanya si GL ini menawarkan handphone terlebih dahulu ke dua customernya yang ada di Semarang dan Solo, sudah dibayar namun uangnya digunakan oleh pelaku untuk trading tapi justru malah rugi,” ungkap Avrilendy.
Diketahui, customer Semarang telah membayar senilai Rp 96 juta untuk tujuh buah iPhone. Sementara untuk customer yang berada di Solo membayar satu unit iPhone senilai Rp 12 juta.
Namun, belum sampai ke tangan pembeli, delapan unit iPhone tersebut terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian di sebuah perusahaan ekspedisi.
Kemudian, empat unit iPhone lainnya yang belum sempat dijual diamankan polisi di rumah kosnya yang berlokasi di Bandung. Sedangkan, dua unit sisanya telah terjual dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.