Samosir | Kontroversinews.-Menyikapi rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang penyesuaian kelas/tipe rumah sakit, pihak RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara mengajukan keberatan kepada Kemenkes melalui suratnya Nomor:440/1763/RSUD/VI/2019.
Di mana sebagai rumah sakit sekaligus pusat rujukan di Kabupaten Samosir, RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan dinyatakan turun kelas kelas dari type C ke D. Sesuai dengan kode RS 1205035, melalui surat rekomendasi Kemenkes Nomor: surat HK.04.01/I/2963/2019, perihal penyesuaian kelas rumah sakit.
Direktur RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan, dr Friska Situmorang kepada wartawan via pesan WhatsApp, Senin 29/7/19 mengaku sudah mengajukan keberatan kepada pihak Kemenkes yang terkesan tidak objektif dalam penyesuaian tipe rumah sakit, khususnya RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan yang diturunkan kelasnya dari tipe C ke D.
Menurutnya, penurunan tipe RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan adalah tindakan yang keliru dari Kemenkes. Pasalnya, semua kriteria tipe C untuk RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan sudah terpenuhi.
Katanya, bahwa sejauh ini RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan terus berbenah dan sudah memenuhi standar untuk tipe C.
“Dari sisi Sumber Daya Manusia, Aspak (aplikasi sarana dan prasarana alat kesehatan) dan lainnya sudah memenuhi. Hanya saja, dokter spesialias bedah masih kurang, namun sudah diajukan dengan program wajib kerja dokter spesialis (WKDS). Artinya apa yang kurang di RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan, kita peduli,” kata dr Friska.
“Jadi dalam hal ini kita selaku pihak RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan akan mengajukan keberatan atas hasil kredensialing. Memang setelah surat rekomendasi itu keluar 15 Juli lalu, kita yang diturunkan kelas/tipe masih diberikan tenggang waktu selama 28 hari untuk masa sanggah. Dan itu sudah kita siapkan melalui dokumen pendukung serta sudah dilaporkan kepada pimpinan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, sambung dr Friska, untuk mengajukan keberatan atas penurunan tipe rumah sakit tersebut, disediakan ruang keberatan melalui situs online.
“Menyikapi penurunan tipe RS itu, pihak kementerian menyediakan ruang melalui situs online, namun kurang puas dengan online. Kita mau langsung ke Kemenkes dengan beberapa bidang, komite agar gerak cepat dan tidak ada miss yang bersifat menunggu. Untuk itu, kita sedang meyiapkan data sesuai kriteria tipe C,” ujarnya.
Disinggung apakah penurunan tipe RSU dr Hadrianus Sinaga Pangururan akan berdampak terhadap pelayanan, dr Friska Situmorang menjelaskan, bahwa pelayanan akan berjalan seperti biasa.
“Bagi kita penurunan tipe rumah sakit tidak akan berdampak terhadap pelayanan, akan berjalan seperti biasa. Masalahnya klaim terhadap BPJS yang akan berdampak dan mempengaruhi keuangan rumah sakit. Sebab klaim tadi akan dibayarkan sesuai dengan tipe rumah sakit,” katanya.
“Jadi untuk memulihkan ini, kita harus mengajukan keberatan atas penurunan kelas tipe RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan dari tipe C ke tipe D. “Masa kita yang sudah punya SDM seperti spesialis jantung, bedah mulut, kebidanan dan beberapa spesialis lainnya, masuk ke tipe D. Logikanya saja sebenarnya,” tandas dr Friska lagi.(ps)