Terkait Proyek Kampung Ulos, Kades Lumban Suhi Suhi Toruan Diduga ‘Tabrak’ UU Desa

- Pewarta

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengambilan kayu johar

pengambilan kayu johar

SAMOSIR (Kontroversinews.com) – Dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Lumban Suhi Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir inisial RSS patut dipertanyakan sebagai kontrol kepengawasan di pemerintah setempat ketika pekerjaan proyek APBN di Kampung Ulos Huta Raja  menjadi tidak objektif sebagai dasar kewenangan.

Informasi yang diterima awak media, dari salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, kayu johar (di Samosir disebut kayu jihor) di kampungnya dibeli RRS yang peruntukannya akan dibawa ke Huta Raja.

“Di daerah ini ada 3 lokasi yang saya tau untuk pengambilan kayu johar itu,” sambil menunjukan tangannya kepada awak media.

Namun masalah harga, dirinya tidak tau berapa dibelinya di 2 titik lokasi lainnya. “Kalau kayu milik saya dibayarnya sebesar Rp 10 juta dan sudah 1 minggu dibawa ke Huta Raja walaupun uangnya belum diberikan,” ujarnya.

Awak media mencoba mendatangi lokasi penebangan kayu johar. Ternyata benar, di lokasi itu ada bekas penebangan kayu milik warga dan sudah diambil hasilnya untuk membangun tiang rumah adat Batak ke Huta Raja.

Lokasi penebangan kayu johar milik warga yg dibeli Kades Lumban Suhi Suhi Toruan.
Dalam hal ini RSS diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 29 yang menerangkan poin B, F dan K, seharusnya Kades tidak boleh melakukan :

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain atau golongan tertentu (poin B).
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan (poin F).
Melanggar sumpah janji jabatan (poin K)

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada RSS, Jumat (26/3/2021) dan Sabtu (27/3/2021) terkait keterlibatan pengadaan material kayu johar, rekaman hasil pembicaraan warga pada wartawan maupun foto hasil penulusuran di lapangan, bersangkutan justru beralasan sedang rapat.

“Lagi rapat di Sipira, nanti saya balas ya,” kara RSS sembari mengirimkan foto rapat pada awak media.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Minggu (28/3/2021), RSS tak kunjung memberikan balasan atas konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan wartawan.(ps)

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41