Terkait Proyek Kampung Ulos, Kades Lumban Suhi Suhi Toruan Diduga ‘Tabrak’ UU Desa

- Pewarta

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengambilan kayu johar

pengambilan kayu johar

SAMOSIR (Kontroversinews.com) – Dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Lumban Suhi Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir inisial RSS patut dipertanyakan sebagai kontrol kepengawasan di pemerintah setempat ketika pekerjaan proyek APBN di Kampung Ulos Huta Raja  menjadi tidak objektif sebagai dasar kewenangan.

Informasi yang diterima awak media, dari salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, kayu johar (di Samosir disebut kayu jihor) di kampungnya dibeli RRS yang peruntukannya akan dibawa ke Huta Raja.

“Di daerah ini ada 3 lokasi yang saya tau untuk pengambilan kayu johar itu,” sambil menunjukan tangannya kepada awak media.

Namun masalah harga, dirinya tidak tau berapa dibelinya di 2 titik lokasi lainnya. “Kalau kayu milik saya dibayarnya sebesar Rp 10 juta dan sudah 1 minggu dibawa ke Huta Raja walaupun uangnya belum diberikan,” ujarnya.

Awak media mencoba mendatangi lokasi penebangan kayu johar. Ternyata benar, di lokasi itu ada bekas penebangan kayu milik warga dan sudah diambil hasilnya untuk membangun tiang rumah adat Batak ke Huta Raja.

Lokasi penebangan kayu johar milik warga yg dibeli Kades Lumban Suhi Suhi Toruan.
Dalam hal ini RSS diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 29 yang menerangkan poin B, F dan K, seharusnya Kades tidak boleh melakukan :

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain atau golongan tertentu (poin B).
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan (poin F).
Melanggar sumpah janji jabatan (poin K)

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada RSS, Jumat (26/3/2021) dan Sabtu (27/3/2021) terkait keterlibatan pengadaan material kayu johar, rekaman hasil pembicaraan warga pada wartawan maupun foto hasil penulusuran di lapangan, bersangkutan justru beralasan sedang rapat.

“Lagi rapat di Sipira, nanti saya balas ya,” kara RSS sembari mengirimkan foto rapat pada awak media.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Minggu (28/3/2021), RSS tak kunjung memberikan balasan atas konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan wartawan.(ps)

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah
Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:06

Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:04

Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:28

Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Berita Terbaru