Terkait Proyek Kampung Ulos, Kades Lumban Suhi Suhi Toruan Diduga ‘Tabrak’ UU Desa

oleh
pengambilan kayu johar

SAMOSIR (Kontroversinews.com) – Dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Lumban Suhi Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir inisial RSS patut dipertanyakan sebagai kontrol kepengawasan di pemerintah setempat ketika pekerjaan proyek APBN di Kampung Ulos Huta Raja  menjadi tidak objektif sebagai dasar kewenangan.

Informasi yang diterima awak media, dari salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, kayu johar (di Samosir disebut kayu jihor) di kampungnya dibeli RRS yang peruntukannya akan dibawa ke Huta Raja.

“Di daerah ini ada 3 lokasi yang saya tau untuk pengambilan kayu johar itu,” sambil menunjukan tangannya kepada awak media.

Namun masalah harga, dirinya tidak tau berapa dibelinya di 2 titik lokasi lainnya. “Kalau kayu milik saya dibayarnya sebesar Rp 10 juta dan sudah 1 minggu dibawa ke Huta Raja walaupun uangnya belum diberikan,” ujarnya.

Awak media mencoba mendatangi lokasi penebangan kayu johar. Ternyata benar, di lokasi itu ada bekas penebangan kayu milik warga dan sudah diambil hasilnya untuk membangun tiang rumah adat Batak ke Huta Raja.

Lokasi penebangan kayu johar milik warga yg dibeli Kades Lumban Suhi Suhi Toruan.
Dalam hal ini RSS diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 29 yang menerangkan poin B, F dan K, seharusnya Kades tidak boleh melakukan :

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain atau golongan tertentu (poin B).
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan (poin F).
Melanggar sumpah janji jabatan (poin K)

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada RSS, Jumat (26/3/2021) dan Sabtu (27/3/2021) terkait keterlibatan pengadaan material kayu johar, rekaman hasil pembicaraan warga pada wartawan maupun foto hasil penulusuran di lapangan, bersangkutan justru beralasan sedang rapat.

“Lagi rapat di Sipira, nanti saya balas ya,” kara RSS sembari mengirimkan foto rapat pada awak media.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Minggu (28/3/2021), RSS tak kunjung memberikan balasan atas konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan wartawan.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *