Terkait Aset Korupsi Asabri, Kejagung Akan Periksa Adik Benny Tjokrosaputro

- Pewarta

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan kepada Franky Tjokosaputro atau adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan sitaan aset milik Benny Tjokro di beberapa wilayah. Satu di antaranya adalah, Kejagung baru saja menyita aset tanah kosong milik Bentjok seluas 147 hektar di Cianjur, Jawa Barat.

Aset tanah ini berkaitan dengan perusahaan properti miliknya yakni PT Rimo International Lestari Tbk yang Direktur Utamanya adalah Franky Tjokosaputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Franky atau eks Caleg dari PArtai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

“Pemeriksaannya berkaitan dengan aset,” kata Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (22/3/2021).

Selain dari aset tanah kosong di Cianjur itu, Febrie bilang, semalam pihaknya sudah memberangkatkan tiga sampai empat tim untuk melakukan pengecekan aset yang lainnya di daerah Kalimantan demi mengetahui asal usul kepemilikan Mall Matahari di Daerah Pontianak. “Ini terkait dengan aset kepemilikan keluarga atau nominee Benny Tjokro,” ungkapnya dilansir dari Tribunnews.

Selain di Kalimantan, Kejagung juga sudah memberangkatkan tim ke Mentawai, Sumatera Selatan untuk mengecek kepemilikan tanah seluas 1.000 hektar. Selain itu, ada juga Boyolali, Solo, Semarang.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 triliun ini, Kejagung sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, kapal, hingga tambang batu bara dan tambang nikel.

Seperti diketahui, saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Asabri. Di antaranya, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 – 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 – 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013 – 2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru