Terkait Aset Korupsi Asabri, Kejagung Akan Periksa Adik Benny Tjokrosaputro

- Pewarta

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan kepada Franky Tjokosaputro atau adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan sitaan aset milik Benny Tjokro di beberapa wilayah. Satu di antaranya adalah, Kejagung baru saja menyita aset tanah kosong milik Bentjok seluas 147 hektar di Cianjur, Jawa Barat.

Aset tanah ini berkaitan dengan perusahaan properti miliknya yakni PT Rimo International Lestari Tbk yang Direktur Utamanya adalah Franky Tjokosaputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Franky atau eks Caleg dari PArtai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

“Pemeriksaannya berkaitan dengan aset,” kata Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (22/3/2021).

Selain dari aset tanah kosong di Cianjur itu, Febrie bilang, semalam pihaknya sudah memberangkatkan tiga sampai empat tim untuk melakukan pengecekan aset yang lainnya di daerah Kalimantan demi mengetahui asal usul kepemilikan Mall Matahari di Daerah Pontianak. “Ini terkait dengan aset kepemilikan keluarga atau nominee Benny Tjokro,” ungkapnya dilansir dari Tribunnews.

Selain di Kalimantan, Kejagung juga sudah memberangkatkan tim ke Mentawai, Sumatera Selatan untuk mengecek kepemilikan tanah seluas 1.000 hektar. Selain itu, ada juga Boyolali, Solo, Semarang.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 triliun ini, Kejagung sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, kapal, hingga tambang batu bara dan tambang nikel.

Seperti diketahui, saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Asabri. Di antaranya, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 – 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 – 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013 – 2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.***AS

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom
KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 
Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Rabu, 9 April 2025 - 10:48

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya

Selasa, 8 April 2025 - 18:34

Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:21

Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terbaru