2 Orang Kena OTT Fee Proyek Irigasi Rp 300 Juta, 6 Kades Turut Diperiksa

- Pewarta

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapahiang (Kontroversinews).- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee proyek irigasi desa di Kepahiang. Dalam kasus ini, 6 kepala desa juga diperiksa.

Dalam OTT yang dilakukan Polres Kepahiang ini, mengamankan Kasi Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang berinisial Ka dan pihak swasta berinisial Fy. Keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan OTT ini terkait dengan fee proyek irigasi di 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

“Saat berada dilokasi OTT juga ditemukan 6 kepala desa penerima proyek irigasi, sementara para kades ini kita jadikan saksi pada kasus ini,” kata Doni saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Doni menjelaskan 6 kades tersebut berada di rumah Ka saat OTT berlangsung. Namun, mereka saat ini masih berstatus saksi dan akan diperiksa.

“Saat diamankan, mereka ini sedang kumpul di rumah Ka, karena ini proyek irigasi milik BBWSS VIII rencananya kita juga akan memintai keterangan pada kasus ini,” jelas Doni.

Doni menyebut uang Rp 300 juta yang dijadikan barang bukti diduga merupakan fee proyek irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Uang tersebut diduga didapat dari kumpulan kelompok dari 6 desa yang mendapatkan proyek tersebut.

Seperti diketahui, proyek tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII. Diberikan kepada masing-masing desa. Anggaran berkisar Rp 200 juta- Rp 300 juta.

“Uang yang diserahkan tersebut, merupakan fee atas pencairan tahap pertama,” imbuh Doni.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 11 UU Tipikor. ***

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru