Tarif Parkir Rp 60.000/Jam Baru Sebatas Usulan

- Pewarta

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Parkir. (foto: shutterstock)

Ilustrasi Parkir. (foto: shutterstock)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir. Dalam FGD itu disebutkan bahwa ada usulan tarif parkir sampai Rp 60.000 per jam. Di mana akan berlaku?

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non-koridor angkutan umum massal.

Artinya, usulan tarif parkir maksimal Rp 60.000 per jam itu diusulkan untuk diberlakukan di lokasi parkir yang bersinggungan dengan koridor angkutan umum. Namun, Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menegaskan bahwa ini baru sebatas usulan yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19,” kata Adji dalam keterangan tertulisnya.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Selain membahas penyesuaian tarif parkir, dalam FGD juga dibahas usulan pengenaan tarif parkir tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

Berita Terkait

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Berita Terbaru