Tarif Parkir Rp 60.000/Jam Baru Sebatas Usulan

- Pewarta

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Parkir. (foto: shutterstock)

Ilustrasi Parkir. (foto: shutterstock)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir. Dalam FGD itu disebutkan bahwa ada usulan tarif parkir sampai Rp 60.000 per jam. Di mana akan berlaku?

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non-koridor angkutan umum massal.

Artinya, usulan tarif parkir maksimal Rp 60.000 per jam itu diusulkan untuk diberlakukan di lokasi parkir yang bersinggungan dengan koridor angkutan umum. Namun, Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menegaskan bahwa ini baru sebatas usulan yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19,” kata Adji dalam keterangan tertulisnya.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Selain membahas penyesuaian tarif parkir, dalam FGD juga dibahas usulan pengenaan tarif parkir tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

Berita Terkait

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Kang DS Sebut Ada Peningkatan Infrastruktur yang Sangat Signifikan
Gabungan Ormas & LSM (FKGOL) Kuningan Siap Hadapi Sikap Arogansi Ullam Main Eksekusi Jaminan Nasabah
Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Memiliki Nilai Seni dan Ekonomi yang Cukup Tinggi
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Kang DS: Alhamdulillah Kab. Bandung Memperoleh Kuota Terbanyak 2.564 Orang di Jabar
“Program 100 Hari Kerja Bupati Telah Ternodai Dengan Ruksaknya Kuningan Lapor “Data Pelapor Bocor”
Isu Rotasi-Mutasi Pejabat Mulai Mencuat, Hasil Open Bidding “Melayang Gentayangan”
Warga Dusun Seklok dan Dusun Cisalak “Berbahagia” Jembatan Akan Segera Dibangun
Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:45

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Kang DS Sebut Ada Peningkatan Infrastruktur yang Sangat Signifikan

Minggu, 20 April 2025 - 10:39

Gabungan Ormas & LSM (FKGOL) Kuningan Siap Hadapi Sikap Arogansi Ullam Main Eksekusi Jaminan Nasabah

Minggu, 20 April 2025 - 05:14

Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Memiliki Nilai Seni dan Ekonomi yang Cukup Tinggi

Sabtu, 19 April 2025 - 18:42

Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Kang DS: Alhamdulillah Kab. Bandung Memperoleh Kuota Terbanyak 2.564 Orang di Jabar

Sabtu, 19 April 2025 - 09:35

“Program 100 Hari Kerja Bupati Telah Ternodai Dengan Ruksaknya Kuningan Lapor “Data Pelapor Bocor”

Berita Terbaru

EKONOMI

Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja

Senin, 21 Apr 2025 - 11:44