“Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Adji.
Selain itu, dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda. Lokasi uji coba disinsentif tarif parkir dilaksanakan pada lokasi-lokasi:
a. Irti Monas (Jakarta Pusat)
b. Kawasan Blok M (Jakarta Selatan)
c. Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat)
Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir antara lain:
a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat).***AS
Melansir dari Detik.com