KAB BANDUNG (Kontroversinews).- Pemkab Bandung di bawah komando Bupati Dadang Supriatna melakukan berbagai langkah dan strategi untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 2 triliun demi pembangunan di Kabupaten Bandung.
Langkah tegas pun akhirnya diambil Pemkab Bandung melalui Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan di lokasi tempat usaha nakal yang tidak membayar pajak.
“TEMPAT USAHA INI BELUM MEMBAYAR PAJAK DAERAH. Sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DALAM PENGAWASAN TIM PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PEMKAB BANDUNG”, bunyi spanduk peringatan tersebut.
Pada hari pertama pemasangan spanduk peringatan, Satgas PPR-PBG-PB memasang spanduk peringatan di tiga lokasi tempat usaha yaitu Sunrise Kafe dan RM Ayam Kampung Soroja yang berada di kawasan exit tol Soreang dan Vila Kaki Bukit Ciwidey di Kecamatan Ciwidey.
Aksi ini merupakan lanjutan dari sidak yang dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Satgas ke beberapa lokasi wisata dan tempat usaha di Kabupaten Bandung belum lama ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara didampingi Kabid Ganda mengatakan aksi penempelan spanduk peringatan di tempat usaha tak berizin dan tak membayar pajak itu merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini kami melakukan pemasangan spanduk peringatan di tiga tempat usaha yang selama ini tidak membayar pajak. Ini sebagai peringatan sekaligus shock therapy bagi yang masih nakal tidak mau bayar pajak,” ujar Akhmad Djohara di sela-sela pemasangan spanduk di Soreang, Rabu (12/2/2025).
Dijelaskan Akhmad Djohara, tujuan utama pemasangan spanduk peringatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban menbayar pajak.
Selain itu, pemasangan spanduk peringatan yang dilakukan Satgas yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, dan pihak Kecamatan Soreang itu juga bertujuan memberikan sanksi sosial bagi para pelaku usaha yang abai terhadap kewajibannya.
“Dengan pemasangan spanduk peringatan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya tepat waktu,” ujar Kepala Bapenda.
Penempelan spanduk peringatan bagi para pengusaha yang tidak membayar pajak ini tidak hanya menyasar para pelaku usaha, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada konsumen. Dengan mengetahui status kepatuhan pajak suatu tempat usaha, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih bijak.
“Dan goal utama langkah ini tentu saja untuk mendukung penuh target Pak Bupati untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Kami akan berupaya semaksimal mungkin di lapangan,” ungkap Akhmad Djohara.
Pada kesempatan itu, Satpol PP Kabupaten Bandung turut mendampingi proses pemasangan spanduk peringatan tersebut di lapangan untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Kehadiran Satpol PP juga didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tim yang mengatur peran serta mereka dalam kegiatan ini.(**)