Kab Cirebon | Kontroversinews.-Untuk pembuatan Kartu Keluarga di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pihak kecamatan mematok harga Rp.30.000,00, hal itu di benarkan Nurhasanah mantan staf petugas pelayanan umum, kecamatan Astanajapura.
“Iya benar mas tapi itu tahun 2016, waktu saya masih jadi petugas disini, tapi sekarang saya bukan staf bagian pelayanan umum lagi, dan sekarang pun sudah gratis mas,”katanya.
Perihal adanya tarif harga pembuatan Kartu Keluarga tersebut menurutnya sudah sesuai aturan waktu itu,
“Ya karena waktu itu saya melakukannya sesuai aturan mas, ada aturannya, jadi saya ikuti aturan saja,”tambahnya.
Masih kata Nurhasanah, itu terjadi sebelum kepemimpinan camat sekarang, saat inipun sudah digratiskan untuk membuat KK baru.
“Iya mas itu kan udah lama, tahun 2016 namun sekarang sudah gratis karena aturannya berbeda dengan dulu, namun saat ini saya sudah tidak menangani pelayanan lagi,”imbuhnya.
Kasi pelayanan Umum kecamatan Astanajapura sendiri menekankan kalau semasa dirinya menjabat Kepala Seksi pelayanan umum untuk pembuatan Kartu Keluarga digratiskan.
“Semasa saya disini jadi kasi sudah gratis mas, kalau masalah bayar saya gak tau ya,”paparnya.
Sementara, Camat Astanajapura M.I.Tajudin juga menegaskan kalau selama kepemipinannya biaya pembuatan Kartu Keluarga gratis,sebab sudah ada aturan regulasinya, jadi tidak ada kata bayar.
“Selama kepemimpinan saya disini tidak ada biaya begitu, jadi saya tegaskan gratis karena regulasinya memang sesuai aturan tidak ada biaya, jadi mungkin itu terjadi sebelum saya menjabat jadi camat disini mas, “pungkasnya. (hadi/kabiro)








