Tahap Penyelidikan Kejari Samosir”Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19.

oleh

Samosir kontroversinews.
Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19 ke tingkat penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka atas kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH.,MH ketika melakukan pres rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin, 15 Februari 2021.

“Benar, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 Juni 2020 lalu.

“Perkembangan kasus bansos ini termasuk cepat dan sudah ada hasil kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang melakukan investigasi beberapa waktu yang lalu,” tegas Budi.

Dari hasil penyidikan melalui pemeriksaan lanjutan kepada beberapa saksi dari kasus bansos covid-19 ini, kejaksaan akan dilakukan penetapan tersangka.

“Secepatnya kami akan sampaikan bila sudah dilakukan penetapan tersangka,” pungkas Budi. 

Sebelumnya diberitakan pada Rabu, 03 Juni 2020 lalu, ketika ini dikonfirmasi kepada Sardo Sirumapea selaku Kepala ULP yang saat ini berganti nama menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir mengaku tidak mengetahui apa yang dituduhkan oleh aparat hukum.

“Kita saja pun nggak tau yang mana dana apa yang dipersoalkan (aparat hukum, red),” ujar Sardo Sirumapea.

Pihaknya mengaku pernah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir yang dihadiri oleh Kapolres, Kajari dan TNI dan menanyakan tentang hal tersebut.

Sardo mengatakan bahwa bila yang diduga adalah BLT (bantuan langsung tunai), menurutnya saat ini sedang proses pemberian kepada warga dan tentang bantuan dari APBD beberapa waktu lalu sampai saat ini belum ada audit.

“Di Inpres 04/2020, ketika seluruh anggaran Covid ini yang berperan dalam pengawasan dan pendampingan adalah BKPP dan APIP, ketika kita ditetapkan (dugaan korupsi,red) seyogyanya kita diaudit dulu,” jelasnya.

Ketika itu pada pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu, pihaknya mengaku belum ada dilakukan audit.

“Kita belum diaudit lembaga itu, makanya saya bilang dimanakah Samosir ditetapkan penyelewengan padahal kita belum diaudit kecuali sudah diaudit, direkomendasikan baru dilakukan penyelidikan, penetapan (tersangka,red),” terang Sardo ketika itu.

Pengadaan Barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700,.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *