SAMOSIR (Kontroversinews.com) – Pihak Kepolisian Resor Samosir telah melakukan penyelidikan laporan Risda Sigalingging terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang (penyekapan) oleh terlapor Martumbur Nainggolan.
Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/03/2021) mengatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor.
“Benar, SP2HP telah diserahkan kepada Pelapor. Namun intinya kasus tersebut belum bisa ditingkatkan menjadi penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Iptu Marlan Silalahi.
Dari SP2HP yang dilihat Kabar Center, beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan diantaranya, adanya perbedaan keterangan saksi-saksi baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.
Kemudian belum ditemukan keterangan saksi atau bukti yang mendukung atas keterangan pelapor terkait dugaan penyekapan yang dilakukan terlapor dan tidak ditemukan perbuatan kekerasan ataupun ancaman perbuatan kekerasan.
Selanjutnya, surat perjanjian damai tanggal 22 September 2020 yang menyatakan bahwa pelapor (Risda Sigalingging) masih menjadi karyawan di Panglong Maduma serta sejak tanggal 03 sampai 22 September, pelapor Saudari Risda Sigalingging melakukan audit atau pemeriksaan keuangan Panglong Maduma sebagai kasir sejak 27 Desember 2019.
Sementara itu, Martumbur Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
“Lagi membawa mobil saya, tunggu adalah nanti waktu yang tepat ya,” kata Martumbur Nainggolan.
Sebelumnya, Risda Sigalingging (20) korban dugaan penyekapan kepada wartawan, Selasa (16/3/2021) mengaku kedatangannya ke Mapolres Samosir untuk meminta agar laporan pengaduannya terus dilanjutkan.
“Tolonglah saya pak Kapolres supaya kasus hukum saya berlanjut,” kata Risda.
Risda menjelaskan kronologi penyekapan dan penamparan yang dialaminya terjadi berawal ketika dirinya dituduh menggelapkan semen sebanyak 300 zak di tempat dia bekerja.
“Saya sudah bekerja di Toko Bangunan CV Maduma milik Martumbur Nainggolan selama 1 tahun lebih, yakni sejak Juni 2019 sebagai kasir. Lalu, pada 02 September 2020, saya dituduh menggelapkan semen. Itulah awal kejadian yang menimpa saya terjadi hingga saya pun dilaporkan ke Polres Samosir,” ucapnya.
Usai dilaporkan, dia mengaku masih bekerja di toko bangunan tersebut atas permintaan pemilik.
Menurut pengakuannya, sejak tanggal 3 September hingga 22 September dirinya disekap dan pemilik CV Maduma memintanya mengganti rugi atas tuduhan penggelapan semen.
Selama dalam penyekapan, ia tidak bisa melakukan komunikasi karena handphonenya ditahan. Bukan hanya itu, ijazah asli mulai dari SD, SMP hingga SMA juga disita pemilik Toko Bangunan.
Meski diakuinya, bisa makan karena ada dapur untuk masak sendiri, namun sangat terpukul karena tidak bisa menghubungi orangtuanya.
“Saya sangat sedih, sangat trauma selalu menangis bila mengingat itu,” katanya.
Ia berharap pengaduannya bisa diproses karena sudah lima bulan tidak ada perkembangan.
“Sekali lagi pak Kapolres Samosir tolonglah kasus saya ini, saya sangat trauma dan terpukul,” pungkasnya.(ps)