Simak, Ini Kriteria Pengendara yang Bakal Disetop di Penyekatan Pemudik

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Larangan mudik resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Polri telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan, salah satunya yakni Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang. Tentunya tidak semua pengendara yang lewat sini akan disetop untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang akan langsung disetop Polisi.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pengendara mobil bakal diberhentikan jika pelat nomornya ‘B’. Namun jika dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa, kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja, itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” kata Hendra, ditemui detikOto, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021).

Lanjut Hendra menjelaskan, jika pengendara mobil atau pengendara motor memiliki tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan Polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak), terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Dalam pantauan detikOto di lapangan, memang tidak semua pengendara disetop. Para pengendara seperti kendaraan truk, kendaraan bermotor berpelat T yang tidak membawa barang bawaan, dan mikro bus yang melayani rute Bekasi-Karawang, akan dibiarkan lewat tanpa pemeriksaan.

Lebih jelasnya, beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah
Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:04

Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:28

Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:59

Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru