Simak, Ini Kriteria Pengendara yang Bakal Disetop di Penyekatan Pemudik

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Larangan mudik resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Polri telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan, salah satunya yakni Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang. Tentunya tidak semua pengendara yang lewat sini akan disetop untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang akan langsung disetop Polisi.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pengendara mobil bakal diberhentikan jika pelat nomornya ‘B’. Namun jika dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa, kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja, itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” kata Hendra, ditemui detikOto, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021).

Lanjut Hendra menjelaskan, jika pengendara mobil atau pengendara motor memiliki tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan Polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak), terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Dalam pantauan detikOto di lapangan, memang tidak semua pengendara disetop. Para pengendara seperti kendaraan truk, kendaraan bermotor berpelat T yang tidak membawa barang bawaan, dan mikro bus yang melayani rute Bekasi-Karawang, akan dibiarkan lewat tanpa pemeriksaan.

Lebih jelasnya, beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 11 November 2025 - 18:52

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.

Selasa, 11 November 2025 - 18:51

Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .

Jumat, 7 November 2025 - 20:45

Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:43

ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Berita Terbaru