SIM Mati Bisa Diperpanjang, Segera Urus

oleh
oleh
SIM/Ist

Kontroversinews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan, masyarakatbisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang sudah mati (SIM). Polda Metro Jaya menggelar program dispensasi ini untuk SIM mati hingga tanggal 30 Agustus.

Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar harganya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai informasi, ini cukup berbeda jika tidak ada dispensasi, SIM yang habis dan telat satu hari maka harus melakukan prosedur pembuatan yang baru. Dengan program ini, masyarakat juga tak perlu melakukan ujian teori dan praktik lagi.

Periode untuk mengurus SIM kadaluwarsa diperpanjang menjadi 30 Agustus 2021, yang sebelumnya hingga 23 Agustus kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *