SIM Mati Bisa Diperpanjang, Segera Urus

oleh
oleh
SIM/Ist

DalamakunInstagram @tmcpoldametro, disampaikan SIM bisa diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 hingga 7 September 2021, dikutip Minggu (29/8/2021).

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melakukan mekansm SIM baru.

“Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya,” kata Polda Metro Jaya.

Pada pengumuman sebelumnya, masa perpanjangan sudah ada ketentuan lama. Dari periode SIM yang masa berlakunya 3 Juli-23 Agustus 2021diperpanjang 24-32 Agustus 2021.

Lalu juga sempat ada ketentuan lain yakni periode masa berlaku habis 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, yang bisa diperpanjang pada 3-7 Agustus 2021.

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *