Setelah Penantian Panjang, KPU Kab. Bandung Tetapkan Dadang-Sahrul Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

oleh
Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna , Wakil Bupati Sahrul Gunawan berfoto bersama dengan komisioner KPU dan unsur partai politik, di Ballroom Hotel Sutanraja, Soreang, Sabtu (20/3).

KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bandung terpilih periode 2021-2026 pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Ballroom Hotel Sutanraja, Soreang, Sabtu (20/3).

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebutkan, setelah rapat pleno terbuka tersebut, KPU berencana menyerahkan berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) calon terpilih kepada pimpinan DPRD untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita menyerahkan berita acara dan SK calon terpilih kepada pimpinan DPRD sebagai bahan untuk Bamus atau pengusulan pelantikan yang menjadi kewenangan Kemendagri,” kata Agus.

Menurut Agus, dengan menyerahkan berkas pelantikan ini, tugas KPU Kabupaten Bandung di Pilkada 2020 telah selesai.

“Dengan demikian secara formal, tugas dan tahapan KPU sudah selesai, nanti setelah penyampaian bahan pengusulan untuk pelantikan berupa BA dan SK dari KPU dari kepada DPRD Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Terkait waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Agus mengatakan itu bukan ranahnya karena itu diluar tahapan Pilkada jadi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri.

“Untuk pelantikan karena memang domain dari Kemendagri memang diluar tahapan Pilkada, kadi diluar kewenangan kami dan memang kami belum tahu,” pungkasnya. (LIly Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *