Sempat jadi Buronan, Polisi Tangkap Pelaku Kasus Korupsi Taman Kota KKT

oleh
oleh
Ilustrasi. (Unsplash/Bill Oxford)

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp1.380.000.000,” sebutnya.

Eben menegaskan, penangkapan terhadap HH itu dilakukan karena tidak datang ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada pada seluruh buronan yang sudah masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.

 

Sumber:Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *