Sembako Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Berikut Daftarnya

- Pewarta

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. Pengenaan PPN Sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sebagai informasi, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Berita Terkait

PDAM Kuningan Jamin Peningkatan Pelayanan Pelanggan Akan Meningkat
Pentingnya Diskusi Publik Terbuka”Bedah APBD Demi Kuningan Maju
Hadir di Bedas Expo 2025, BPR Kerta Raharja Diserbu Calon Nasabah
Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja
Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Stabil Meski Minyak Dunia Anjlok
Rupiah Menguat Dipengaruhi Sikap Trump yang “Melunak” Terkait Tarif
Kelompok Patani Kopi Mekarsari Gelar Diskusi, Membahas Pengembangan Usaha Kopi yang Terarah dan Berkelanjutan
Imbas Layanan Bermasalah, Pramono Minta Direktur IT Bank DKI dicopot

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:50

PDAM Kuningan Jamin Peningkatan Pelayanan Pelanggan Akan Meningkat

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:58

Pentingnya Diskusi Publik Terbuka”Bedah APBD Demi Kuningan Maju

Selasa, 29 April 2025 - 17:50

Hadir di Bedas Expo 2025, BPR Kerta Raharja Diserbu Calon Nasabah

Senin, 21 April 2025 - 11:44

Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja

Senin, 14 April 2025 - 10:45

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Stabil Meski Minyak Dunia Anjlok

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08