JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. Pengenaan PPN Sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor SELENGKAPNYA
Tag: KUP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.