Pengunjung Rumah Makan dan Salon di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

oleh
oleh
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengunjung rumah makan dan salon  wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.

Aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata DKI Jakarta. “Restoran di luar yang out door, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00 WIB, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” kata Riza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). “Ke salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran,” jelas Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Hal ini dilakukan untuk medorong masyarakat melaksanakan vaksin, taat prokes dan mematuhi aturan PPKM Level 4 yang sedang diterapkan.

Tidak hanya pelanggan, tapi para pekerja atau pelayan di rumah makan dan salon di Jakarta harus menunjukkan sertifikasi vaksin.

“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami dan mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin, jelasnya dilansir dari iNews.id. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *