Pengunjung Rumah Makan dan Salon di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- Pewarta

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengunjung rumah makan dan salon  wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.

Aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata DKI Jakarta. “Restoran di luar yang out door, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00 WIB, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” kata Riza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). “Ke salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran,” jelas Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Hal ini dilakukan untuk medorong masyarakat melaksanakan vaksin, taat prokes dan mematuhi aturan PPKM Level 4 yang sedang diterapkan.

Tidak hanya pelanggan, tapi para pekerja atau pelayan di rumah makan dan salon di Jakarta harus menunjukkan sertifikasi vaksin.

“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami dan mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin, jelasnya dilansir dari iNews.id. ***AS

Berita Terkait

Gubernur Jabar Tekankan Agar Kepala Desa Menjadi Agen Perubahan dan Penjaga Harmoni Antara Manusia dan Alam
Wujudkan Rancabali ASRI, Pemdes Patengan Bersama Pegawai Kecamatan dan Anggota BBBS Bersih-bersih Sampah
Ditanya Itu Proyek Apa, Pihak Jasamarga Tol Cabang Palikanci Tidak Ada Orang Dan Si Kuli Faisal Minta Ijin Blok Nomer Telpon
Kurangi Pengangguran, Bupati Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru Melalui UEP
Rumah Istri Kedua Kadis PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti Berdiri di Bantaran Sungai, Melanggar Apa Tidak?
Bedas Pisan! Bupati Bandung Resmikan Dua Puskesmas dan Segera Bangun Rumah Sakit Baru
Kepsek SDN 1 Pamulihan Bantah Lakukan Pungli
Transaksi Obat Keras Terbatas Bikin Resah Warga Krian, Polres Cirebon Kota Diminta Segera Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:11

Gubernur Jabar Tekankan Agar Kepala Desa Menjadi Agen Perubahan dan Penjaga Harmoni Antara Manusia dan Alam

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:10

Wujudkan Rancabali ASRI, Pemdes Patengan Bersama Pegawai Kecamatan dan Anggota BBBS Bersih-bersih Sampah

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:15

Ditanya Itu Proyek Apa, Pihak Jasamarga Tol Cabang Palikanci Tidak Ada Orang Dan Si Kuli Faisal Minta Ijin Blok Nomer Telpon

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:09

Kurangi Pengangguran, Bupati Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru Melalui UEP

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:15

Rumah Istri Kedua Kadis PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti Berdiri di Bantaran Sungai, Melanggar Apa Tidak?

Berita Terbaru