Sejarah…! Permendikbud No. 8 di ‘KO’ Perbup Bandung No. 6 Tahun 2020

- Pewarta

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG | Kontroversinews— Ini sejarah bagi program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, yakni SD dan SMP didanai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pusat yang lazim disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Seperti BOS tahun 2020 ada kenaikan Rp. 100.000,- per siswa/tahun, SD menjadi Rp. 900.000 yang sebelumnya Rp. 800.000. Sedangkan untuk SMP menjadi Rp. 1.100.000 yang sebelumnya Rp. 1.000.000.

Namun di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 yahun 2020 terkait juknis BOS diduga di “Knock Out” (KO) oleh Peraturan Bupati (Perbub) Bandung No. 6 tahun 2020, yaitu tansaksi non tunai (TNT) yang konon katanya tujuannya baik.

Namun karena ditingkat bawah dalam pelaksanaannya belum siap, tak ayal Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kelabakan membayar biaya operasional dua bulan sebelumnya.

Ironisnya hingga berita ini tayang, hasil mapping Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan (Disdik) diduga hanya omong doang (Omdo).

Salah seorang pengelola BOS SDN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Sekarang sistem TNT diberlakukan malah jadi ribet, masa iya beli kopi harus melalui TNT? yang jelas tokonya tidak mau memberikan nomor rekeningnya,” ucapnya saat ditemui eljabar.com di Kantor Korwil Kecamatan Timur, Rabu (04/03/2020).

Kepala salah satu SMPN mengatakan, “TNT memang tujuannya bagus, namun dikarenakan dibawahnya belum siap yang akhirnya dana BOS hanya dapat digunakan untuk membayar guru honorer melalui transfer. Sedangkan dana talang ke pihak ketiga bekad operasional bulan Januari dan Februari 2020 belum bisa dibayar. Pasalnya uang tak bisa diambil tunai,” tutur kepala SMPN tetsebut.

Lain lagi dengan seorang Kepala SDN yang mengaku, dengan TNT patut diduga Bupati Bandung Dadang M. Naser sudah tidak percaya kepada kepala sekolah untuk mengelola BOS. Padahal, pungkas sumber, BOS bukanlah barang baru. **

Artikel ini sudah tayang di eljabar.com

 

Berita Terkait

“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga
Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”
Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM
SPPG Diduga Nakal, Program Makan Bergizi Gratis di Kuningan Diganti Uang Rp2.500
FK-GOL : Transparansi Hasil Uji Lab Keracunan Makan MBG Dipertanyakan
Pemkot Cirebon Siap Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan
Dana BOS 2023–2024 Disorot, PGRI Kabupaten Bandung Ingatkan Kepala Sekolah Waspada
Geo Dipa Energi Dukung Pendidikan Kesetaraan, PKBM Al-Firdaus Gelar Wisuda Warga Belajar

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:53

“NGERIIIIII…!” Warga Miskin Ekstrem di Kuningan Hidup Hanya Mengandalkan Bantuan Tetangga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:50

Miskomunikasi Antara Pihak SPPG dan SMPN 1 Kramatmulya Terkait Isu “MBG Kurang Diganti Uang”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:25

Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:23

SPPG Diduga Nakal, Program Makan Bergizi Gratis di Kuningan Diganti Uang Rp2.500

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:41

FK-GOL : Transparansi Hasil Uji Lab Keracunan Makan MBG Dipertanyakan

Berita Terbaru