Satpol PP Amankan 23 warga Buang Sampah Sembarangan

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengamankan 23 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Sadu, Kec. Soreang, Rabu (5/9) malam. Sebagai efek jera, mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi melalui Sekretaris Satpol PP, Agus Maulana mengungkapkan, diamankannya para pelaku pembuang sampah sembarangan ini sebagai salah satu upaya menuntaskan persoalan sampah, yang selama ini masih jadi pekerjaan rumah dari pemerintah.

“Mereka harus menjalani sidang tiriping karena tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dengan volume tidak sedikit di anak sungai Citarum,” ujar Agus di sela sidang tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (6/9).

Diakui Agus, rata-rata dari mereka yang membuang sampah sembarangan ke sungai maupun di pinggir jalan, melakukannya saat malam hari atau di jam-jam sepi. Sehingga, pihaknya pun menggalakkan patroli pada malam dan dini hari.

“Untuk yang malam kemarin, masih fokus di sekitaran Soreang. Namun, kami akan terus perluas ke wilayah-wilayah lainnya, khususnya di titik-titik yang memang sering ditemui warga pembuang sampah sembarangan,” katanya.

Selain sebagai upaya menuntaskan persoalan sampah, pihaknya juga ingin memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Kami harap mereka (pelaku) sadar dan tidak lagi-lagi membuang sampah sembarangan, karena ini juga untuk kebaikan mereka,” harapnya.

Selain 23 orang pelaku pembuang sampah sembarangan, di malam yang sama Satpol PP juga mengamankan 8 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tengah menjajakan diri di Jln. Raya Soreang-Banjaran, Kec. Banjaran.

“Ya, 8 PSK kami tangkap saat sedang menunggu pelanggan. Kemudian satu orang pelanggan laki-laki juga kami amankan untuk menjalani sidang tipiring,” katanya. ( Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *