Satgas Penanganan Covid-19 Minta Pemda Karantina 5 Hari Warga yang Telanjur Mudik

- Pewarta

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemudik. ((ANTARA FOTO)

Ilustrasi pemudik. ((ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah dan satgas daerah mengkarantina warga yang terlanjur mudik ataupun datang dari luar kawasan, setidaknya selama lima hari.

Langkah itu menurut Wiku penting guna mengerem laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

“Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5×24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan,” tutur Wiku melalui keterangan keterangan pers di Graha BNPB, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (12/5).

Wiku menegaskan setiap pihak harus mematuhi kebijakan pelarangan mudik lebaran dan memperingatkan sanksi bagi warga yang nekat mudik, yakni permintaan untuk kembali ke daerah asal perjalanan.

Apabila pemudik tetap nekat dan telanjur tiba di kampung halaman, maka Wiku meminta pemerintah daerah untuk menerapkan karantina terhadap pemudik tersebut.

Ia mengharapkan petugas pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan peran dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.

Lebih lanjut, Wiku menegaskan pembatasan berupa peniadaan mudik ditempuh demi meminimalkan risiko penularan virus corona yang diakibatkan oleh mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Karena itu, lanjut dia, masyarakat pun tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah demi keselamatan publik. Selain itu juga mengingat, terdapat konsekuensi hukum dari pelanggaran aturan.

Berita Terkait

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi
Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya
Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi
Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Polres Samosir
Anita Girsang Dibidik Media Tanpa Bukti: Di Mana Etika Jurnalisme?
Klaim Eks Pendopo Kuningan Disorot, Laskar Kuda Putih Bela Sultan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:40

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:33

Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 22:21

Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi

Senin, 7 Juli 2025 - 10:38

Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:43

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berita Terbaru