Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis Mulai Kenakan Sanksi pada Pelanggar PPKM Darurat

oleh -189 Dilihat
Operasi yustisi di Alun Alun dan Pertokoan Pasar Manis Ciamis,

CIAMIS (Kontroversinews.com) – Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis menggelar operasi yustisi penegakan disiplin dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali. Operasi yustisi ini digelar Alun Alun dan Pertokoan Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (8 Juli 2021).

Pelaksanaan operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Ciamis Hj. Titin dan melibatkan puluhan personel gabungn TNI-Polri dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Ciamis. Turut serta hadir Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto N A, S.I.K., M.Sc.Eng., Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi, SH., M.H., Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang dan Plt. Pengadilan Negeri Ciamis.

Selama operasi yustisi, tim Satgas Covid-19 menindak sejumlah warga yang melanggar aturan serta kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Mereka semua mendapatkan sidang tindak pidana ringan oleh petugas pengadilan di tempat yang telah disediakan di Alun Alun Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto N A., S.I.K., M.Sc.Eng., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi A, S.I.K., mengatakan, pemberian sanksi berupa sidang ditempat ini berdasarkan Pasal 21 I huruf h Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *