“Hari 10 warga yang melanggar kebijakan dan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali kami sidang langsung dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mereka kena tipiring karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di masa pandemi, terlebih saat ini diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Ciamis,” kata AKP Afrizal.
Lebih lanjut, AKP Afrizal menambahkan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menindak warga yang melanggar penerapan PPKM Darurat. Selain itu juga untuk melihat kesadaran warga menyukseskan program PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
“Hasil operasi yustisi hari ini, tim Satgas Covid-19 turut mengapresiasi kepada para pemilik rumah makan yang menumpuk kursi agar pembeli tidak makan di tempat. Kesadaran warga inilah yang sangat patut dicontoh guna memutus rantai penyebaran covid-19 dan meningkatkan pertumbugan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Samsul s bk)