MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Sebanyak 12 pedagang di Kabupaten Majalengka dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021).
“12 pedagang terdiri dari 7 warung makan, 1 lokasi toko mas, 1 lokasi pemancingan, 1 Lokasi Warnet, 1 Lokasi Pungky Vapor dan 1 lokasi Reza Celuler, terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan kerumunan. Boleh jualan asal pembeli dibungkus,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.
Kasat Reskrim mengatakan, 12 pedagang warung makan, jamu, Pecel Lele, Nasgor hingga tempat pemancingan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Mereka terbukti Pelanggaran berupa beroperasi diatas pkl 20.00 wib, melayani makan di tempat dan kerumunan.
“Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus,” terang Kasat Rrskrim.