Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Denda 12 Pedagang di Majalengka

- Pewarta

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Covid-19 Polres Majalengka lakukan denda pada  salah satu pedagang.

Satgas Covid-19 Polres Majalengka lakukan denda pada salah satu pedagang.

MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Sebanyak 12 pedagang di Kabupaten Majalengka dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021).

“12 pedagang terdiri dari 7 warung makan, 1 lokasi toko mas, 1 lokasi pemancingan, 1 Lokasi Warnet, 1 Lokasi Pungky Vapor dan 1 lokasi Reza Celuler, terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan kerumunan. Boleh jualan asal pembeli dibungkus,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Kasat Reskrim mengatakan, 12 pedagang warung makan, jamu, Pecel Lele, Nasgor hingga tempat pemancingan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Mereka terbukti Pelanggaran berupa beroperasi diatas pkl 20.00 wib, melayani makan di tempat dan kerumunan.

“Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus,” terang Kasat Rrskrim.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru