Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Denda 12 Pedagang di Majalengka

- Pewarta

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Covid-19 Polres Majalengka lakukan denda pada  salah satu pedagang.

Satgas Covid-19 Polres Majalengka lakukan denda pada salah satu pedagang.

MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Sebanyak 12 pedagang di Kabupaten Majalengka dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021).

“12 pedagang terdiri dari 7 warung makan, 1 lokasi toko mas, 1 lokasi pemancingan, 1 Lokasi Warnet, 1 Lokasi Pungky Vapor dan 1 lokasi Reza Celuler, terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan kerumunan. Boleh jualan asal pembeli dibungkus,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Kasat Reskrim mengatakan, 12 pedagang warung makan, jamu, Pecel Lele, Nasgor hingga tempat pemancingan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Mereka terbukti Pelanggaran berupa beroperasi diatas pkl 20.00 wib, melayani makan di tempat dan kerumunan.

“Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus,” terang Kasat Rrskrim.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru